Air Bersih Tanggung Jawab Siapa?
Air merupakan salah satu kebutuhan pokok dan hak dasar manusia dan diatur dalam UUD 1945 Pasal 33 yang mengamanatkan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara untuk digunakan sebesar besarnya bagi kemakmuran rakyat. Namun saat ini Indonesia mengalami krisis air bersih, terutama pada musim kemarau, padahal Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber air. Indonesia memiliki enam persen persediaan air dunia atau sekitar 21% dari persediaan air Asia Pasifik, namun pada kenyataannya dari tahun ke tahun Indonesia mengalami krisis air bersih.
Pemerintah Indonesia telah berupaya meningkatkan akses air bersih dan sanitasi dasar melalui Millenium Development Goals (MDG’s). Berdasarkan evaluasi pelaksanaan MDG’s sampai dengan akhir tahun 2015, dari 8 goals, 18 target, dan 67 indikator, terdapat 18 indikator yang belum tercapai diantaranya adalah Air Minum Pedesaan. Dalam upaya melanjutkan capaian MDG’s, Pemerintah Indonesia menandatangani dokumen Sustainable Development Goals (SDG’s) bersama dengan beberapa negara lainnya untuk berkomitmen mencapai tujuan yang belum tercapai selama pelaksanaan MDG’s (2000 – 2015). SDG’s adalah sebuah dokumen yang akan menjadi sebuah acuan dalam kerangka pembangunan dan perundingan negara-negara di dunia.
Pada konsep SDG’s, pemenuhan kebutuhan air minum dan sanitasi berada pada poin 6 yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dengan target 100 : 0 : 100 pada tahun 2019. Hal ini berarti bahwa pada tahun 2019, diharapkan di Indonesia telah tercapai 100% akses air minum bagi masyarakat, 0% Pemukiman Kumuh, dan 100% Sanitasi Layak.
Namun dalam pelaksanaannya, pemerintah tidak bisa melakukan kegiatan pemenuhan kebutuhan air bersih yang mencakup seluruh masyarakat dalam kurun waktu singkat, karena keterbatasan biaya, tenaga, serta sumber daya. Oleh karena itu diperlukan adanya dukungan pihak swasta serta LSM untuk mempercepat pelaksanaan pemenuhan kebutuhan air bersih. Sinergitas antara pemerintah dengan pihak swasta dan LSM dapat menjadi solusi alternatif dalam upaya pemenuhan kebutuhan air bersih.
Pelibatan masyarakat dalam upaya – upaya tersebut juga tidak kalah pentingnya, hal ini karena masyarakat merupakan end user serta penerima manfaat program. Pada pelaksanaannya, masyarakat didorong untuk memiliki program serta bertanggungjawab dalam pengelolaan air bersih dan keberlanjutan program melalui wadah Himpunan Penduduk Pemakai Air Minum (HIPPAM) yang dibentuk oleh masyarakat dan untuk masyarakat.
Dengan adanya kerjasama diantara seluruh stakeholder, diharapkan mampu mempercepat upaya pemenuhan kebutuhan air bersih masyarakat serta dapat meminimalisir overlapping antara program pemerintah dengan program bantuan swasta yang dikelola secara mandiri oleh masyarakat melalui lembaga kemasyarakatan. Hal ini karena pemenuhan air bersih bukan hanya tanggungjawab pemerintah saja atau pihak swasta karena aktifitas produksinya, akan tetapi merupakan tanggungjawab BERSAMA.